Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) kembali mengeluarkan aturan baru. Setelah keputusan penghapusan Ujian Nasional pada 2021, kali ini Nadiem Makarim Mendikbud mengeluarkan aturan syarat masuk sekolah tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Aturan mengenai syarat masuk sekolah ini tercantum dalam Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.


Daftar Isi
Selain mengatur sistem zonasi sekolah, Permendikbud dari Nadiem Makarim Mendikbud juga atur syarat masuk sekolah termasuk faktor usia calon siswa.
Beleid permen ini secara spesifik mengatur syarat masuk sekolah ditentukan oleh usia calon siswa dan beberapa dokumen pelengkap.
Mendikbud, Nadiem Makarim, juga menambahkan beberapa syarat lain untuk siswa berkebutuhan khusus dan siswa dari luar negeri.
Baca juga: Inovasi Nadiem: Hapuskan UN pada 2020 & Kembangkan Platform Pendidikan ‘Merdeka Belajar’
Syarat masuk sekolah tingkat TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK
Berikut ini syarat masuk sekolah bagi calon siswa dari tingkat TK hingga SMA/SMK (kelas 10).
Syarat masuk sekolah tingkat TK |
|
TK Kelompok A | Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun |
TK Kelompok B | Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun |
Syarat masuk sekolah tingkat SD (Kelas 1) |
|
Usia masuk minimum | · Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun
· Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan |
Persyaratan khusus, bagi siswa dengan potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis (dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional) | · Diperbolehkan masuk SD pada usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bila siswa atau anak memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
· Jika tidak ada rekomendasi dari psikolog, bisa diperoleh melalui dewan guru sekolah. |
Syarat masuk sekolah tingkat SMP (Kelas 7) |
|
Usia masuk minimum | Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan |
Melampirkan ijazah SD/sederajat | Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan siswa telah menyelesaikan kelas 6 SD |
Syarat masuk sekolah tingkat SMA/SMK (Kelas 10) |
|
Usia masuk minimum | Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan |
Melampirkan ijazah SMP/sederajat | Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP |
Untuk SMK dengan bidang keahlian tertentu | Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan syarat khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10. |
Baca juga: Tiga Sebab Tingginya Anggaran Pendidikan Indonesia


Selain soal syarat masuk sekolah secara umum, beleid tersebut juga mengatur syarat masuk bagi siswa penyandang disabilitas/siswa berkebutuhan khusus.
Siswa dengan kebutuhan khusus dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain yang dipersyaratkan dalam tabel di atas.
Demikian pula bagi siswa yang berasal dari sekolah di luar negeri dan hendak melanjutkan sekolah di sekolah lokal, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan beberapa syarat lain, yakni:
Syarat masuk sekolah untuk siswa berkebutuhan khusus |
|
Melampirkan dokumen pelengkap | Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang |
Legalisasi dokumen dari pihak berwenang | Akta kelahiran atau surat lahir tersebut dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili siswa |
Penetapan usia minimal ditentukan oleh sekolah di daerah masing-masing | Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar boleh menetapkan syarat usia lebih tinggi dari yang sudah disebutkan di atas |
Syarat masuk sekolah untuk siswa dari sekolah luar negeri |
|
Selain memenuhi syarat umum untuk masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, melampirkan pula surat keterangan | Para calon siswa WNI atau WNA Kelas 7 SMP atau Kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain harus memenuhi syarat masuk SMP dan SMA/SMK, wajib pula menyerahkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah |
Wajib mengikuti matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia | Matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah. |
Baca juga: Menyiapkan Pendidikan Anak? Cek 3 Tabungan Pendidikan Terbaik Ini
Selain aturan umum, penerimaan siswa baru nantinya dalam empat jalur


Mendikbud Nadiem Makarim juga mengatur penerimaan murid baru (PPDB) tahun depan dengan empat jalur atau sistem:
#1 Penerimaan Murid Baru Jalur Zonasi
Penerimaan siswa ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau radius zona terdekat dari sekolah. Kuota minimal yang ditetapkan sebanyak 50% dari daya tampung sekolah. Pada jalur zonasi ini, sekolah wajib menerima siswa yang tidak mampu secara ekonomi ataupun siswa berkebutuhan khusus.
Nadiem Makarim mengungkapkan, zonasi ini sangat penting untuk mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik. Selain itu, ia juga menitikberatkan kualitas ini pada komposisi guru di suatu daerah.
#2 PPDB Jalur Afirmasi
Jalur ini ditujukan bagi siswa dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu. Jalur afirmasi tidak lagi menggunakan syarat keterangan tidak mampu (SKTM), tetapi juga melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota sebanyak 15% dari kapasitas sekolah.
#3 Penerimaan Murid Baru Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Pada jalur PPDB perpindahan tugas orangtua atau wali ini, tersedia kuota sebanyak 5% dari kapasitas sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindahtugaskan ke daerah lain. Syarat pendaftaran adalah menyediakan bukti surat penugasan dari instansi atau kantor tempat orang tua atau walinya bekerja.
#4 PPDB Jalur Prestasi
Siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri favorit dapat menggunakan jalur ini. Syaratnya adalah melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan di bidang akademik dan non-akademik, baik tingkat nasional maupun internasional. Kuota penerimaan siswa jalur ini sebanyak 30%.
Simak juga:
Trik Menghadapi 7 Soal Psikotes yang Lazim Kamu Jumpai Saat Rekrutmen
Naik Hanya 8,51%, Ini Alasan Serikat Buruh Tolak Kenaikan Upah Buruh yang Kecil
Emas atau Perak, Pilihan Investasi Logam Manakah yang Lebih Menguntungkan?
Investasi di Perfilman Indonesia dengan Patuangan Rp10.000 Aja, Mau?
Perusahaan Start Up Ramai Pilih Co-Working Space, Apa Alasannya?