Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro (Segera Hadir)
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Advanced Order

support-icon
Dirancang untuk Investor (Segera Hadir)
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

chatRoomImage

Scan kode QR untuk download Pluang di Android dan iOS.

Informasi Terkini UntukmuBlogBerita & AnalisisPelajariKamus
bookmark

Cari berita, blog, atau artikel

Blog

PHK di Depan Mata, Berapa Banyak Uang Pesangon yang Bisa Kamu Terima?

PHK di Depan Mata, Berapa Banyak Uang Pesangon yang Bisa Kamu Terima?

15 Apr 2020, 11:00 AM·Waktu baca: 4 menit
Kategori
PHK di Depan Mata, Berapa Banyak Uang Pesangon yang Bisa Kamu Terima?

Ketika PHK adalah jalan yang perlu ditempuh perusahaan dalam menghadapi situasi krisis, kamu sebagai karyawan perlu tahu benar hak-hak termasuk uang pesangon yang dapat kamu terima.

Saat manajermu menyodorkan tawaran pemutusan hubungan kerja (PHK), tentu kamu tahu kamu masih perlu mendiskusikan beberapa hal agar prosesnya lebih jelas.

Pikirkanlah bahwa uang pesangon yang akan kamu terima adalah semacam “dana darurat” yang kamu perlukan dalam menghadapi krisis. Bagi seorang lajang tanpa tanggungan, dana darurat minimal yang dibutuhkan adalah sebesar 3-6 kali pengeluaran bulanan.

dana cadangan

Pertimbangkanlah tawaran itu dengan bijak dan cari tahu lebih dulu uang pesangon yang patut kamu terima. PHK adalah hal yang lebih merugikan karyawan dibandingkan perusahaan. Karena itu, pikirkan baik-baik hak yang patut kamu peroleh.

Saat di-PHK, karyawan kehilangan mata pencahariannya. Artinya, butuh beberapa saat bagi si karyawan untuk mencari pekerjaan baru. Agar kerugian karyawan tidak terlalu besar, penghitungan uang pesangon yang tepat perlu dilakukan.

Umumnya, jika PHK dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan dalam jumlah yang banyak, kemungkinan perundingan atau negosiasi terbilang kecil.

Namun, lama masa kerjamu untuk perusahaan akan menjadi faktor kunci yang membantumu untuk bernegosiasi. Jadi, jangan khawatir untuk memperjuangkan hakmu!

Baca juga: Hadapi Wawancara Kerja, Siapkan Dirimu untuk 15 Pertanyaan Jebakan Ini

Di Indonesia, besaran uang pesangon, UPMK, dan UPH diatur dalam UU Ketenagakerjaan 

uang pesangon

Situasi bisnis yang tidak menentu terkadang menuntut perusahaan untuk melakukan efisiensi. Langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja pun kerap terjadi dalam situasi krisis.

Meski hubungan kerja telah berakhir, perusahaan masih perlu memenuhi pembayaran kompensasi, termasuk dan uang pesangon bagi karyawan.

Uang pesangon hanyalah salah satu komponen hak. Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan juga memiliki hak untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta uang penggantian hak (UPH).

Kewajiban terkait uang pesangon, UPMK, dan UPH ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Berikut ini detail penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) berdasarkan UU tersebut:

Uang pesangon menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2)

Masa kerja < 1 tahunUang pesangon 1 bulan upah
1 tahun sampai < 2 tahun2 bulan upah
2 tahun sampai < 3 tahun3 bulan upah
3 tahun sampai < 4 tahun4 bulan upah
4 tahun sampai < 5 tahun5 bulan upah
5 tahun sampai < 6 tahun6 bulan upah
6 tahun sampai < 7 tahun7 bulan upah
7 tahun sampai < 8 tahun8 bulan upah
> 8 tahunUang pesangon 9 bulan upah

 

Agak mirip dengan aturan uang pesangon, UPMK menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3)

Masa kerja 3 tahun sampai < 6 tahun2 bulan upah
6 tahun sampai < 9 tahun3 bulan upah
9 tahun sampai < 12 tahun4 bulan upah
12 tahun sampai < 15 tahun5 bulan upah
15 tahun sampai < 18 tahun6 bulan upah
18 tahun sampai < 21 tahun7 bulan upah
21 tahun sampai < 24 tahun8 bulan upah
Masa kerja > 24 tahun10 bulan upah

 

Uang penggantian hak (UPH) sesuai yang dijelaskan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (4)

Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur
Biaya transportasi pekerja (termasuk keluarga) ke tempat di mana ia diterima bekerja (uang ini biasanya diberikan ketika pekerja/karyawan ditugaskan ke lain daerah yang cukup jauh dan sulit dijangkau; perusahaan biasanya memberikan uang pengganti transportasi). Angka ini bisa menyerupai jumlah uang pesangon.
Biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

 

Baca juga: 3 Poin Paling Krusial dalam Contoh Surat Keterangan Kerja, Wajib Dicatat!

Ketentuan khusus uang pesangon dalam pemutusan hubungan kerja

phk adalah

Meski sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (1) hingga Ayat (4), hak yang diterima karyawan terbilang berbeda bergantung dari alasan karyawan terkena PHK.

Ketentuan khusus diterapkan bagi beberapa alasan PHK adalah berikut ini:

  • Pengunduran diri tanpa tekanan sesuai prosedur
  • Tidak lulus masa percobaan
  • Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan
  • Mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
  • Pernikahan antarpekerja (jika diatur dalam perusahaan)
  • PHK massal karena perusahaan bangkrut
  • Perusahaan melakukan efisiensi dan aturan tertentu terkait uang pesangon
  • Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan, atau perubahan status perusahaan
  • Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan, atau perubahan status perusahaan
  • Perusahaan pailit dan menerapkan uang pesangon bagi karyawannya
  • Pekerja mangkir dari tugas selama 5 hari atau lebih dan telah mendapat panggilan 2 kali berturut-turut
  • Sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja di atas 12 bulan)
  • Memasuki usia pensiun
  • Pekerja ditahan dan tidak dapat memenuhi tugas (masa kerja di atas 6 bulan) ataupun pekerja ditahan dan diputuskan bersalah

Kesemua alasan PHK memiliki aturan UPMK, UPH, maupun uang pesangon masing-masing sesuai telah diatur oleh undang-undang.

Tenang, PHK adalah masa tenggang, ini saatnya kamu menyiapkan amunisi untuk menyambut pekerjaan berikutnya dan tetap jaga pesangon yang kamu peroleh sebagai dana cadangan.

Jadi, sebelum mengajukan permintaan uang pesangon dan hak-hakmu lainnya, cermati lebih dulu, ya, soal alasan pemutusan hubungan kerja antara kamu dan perusahaan.

Jika uang pesangon sudah di tangan, ingat, jangan boros. Pastikan dana ini cukup kamu pergunakan sebagai dana cadangan hingga mendapatkan pekerjaan baru nantinya.

Sumber: Gadjian, Glints, LiveCareer

Simak juga:

9 Rekomendasi Buku Keuangan Terbaik Ini Dijamin Bikin Kamu ‘Melek’ Finansial

Nadiem Makarim sebagai Menteri Termuda dengan Ide Segar, Ini 5 Menteri Muda Lain dari Seluruh Dunia

Investasi di Perfilman Indonesia dengan Patungan Rp10.000 Aja, Mau?

Bantu Atasi Defisit Anggaran, Iuran BPJS Alami Kenaikan 100%

Ditulis oleh
channel logo

Dewi Kharisma

Right baner

Bagikan artikel ini

Apakah artikel ini berguna untukmu?

like
like
Artikel Terkait

Artikel Terkait

Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1

Daftar