Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro (Segera Hadir)
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Advanced Order

support-icon
Dirancang untuk Investor (Segera Hadir)
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

chatRoomImage

Scan kode QR untuk download Pluang di Android dan iOS.

Informasi Terkini UntukmuBlogBerita & AnalisisPelajariKamus
bookmark

Cari berita, blog, atau artikel

Blog

Ada Nggak Sih Pajak Penjualan Emas Batangan dan Bagaimana Perhitungannya?

Ada Nggak Sih Pajak Penjualan Emas Batangan dan Bagaimana Perhitungannya?

1 Dec 2019, 10:25 AM·Waktu baca: 3 menit
Kategori
Ada Nggak Sih Pajak Penjualan Emas Batangan dan Bagaimana Perhitungannya?

Emas adalah sebuah komoditas investasi tradisional turun temurun yang sudah dipercaya oleh generasi terdahulu. Logam mulia selalu dikaitkan dengan sesuatu yang bernilai tinggi. Tapi bagaimana dengan pajak penjualan emas batangan, jika membutuhkannya?

Mengapa banyak yang ingin berinvestasi pada emas? Selain bisa untuk investasi jangka menegah hingga panjang, harga emas pun cenderung naik tiap waktu. Nilai emas sebagai logam mulia pun masih bertahan.

Namun, saat kamu berinvestasi emas terutama emas batangan, sebenarnya bagaimanakah pajak penjualan emas batangan? Bukan kebijakan PPn (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku, melainkan PPh (Pajak Penghasilan) yang dibebankan kepada produsen penjual emas. 

Mengenai pajak penjualan emas batangan, apa yang perlu kamu ketahui?

Kini, ada tiga produsen resmi emas batangan di Indonesia yaitu PT Aneka Tambang (Antam) yang merupakan BUMN yang menjual logam mulia di Gedung Pusat Antam dan beberapa unit bisnis serta cabang. Yang kedua dan ketiga  adalah Logam Mulia Untung bersama Sejahtera (UBS) dan Logam Mulia King Mulia. 

Pajak PPH inipun dikenakan kepada para produsen karena dianggap pajak penghasilan mereka. Aturan ini pun sebagai bentuk penegasan bahwa emas yang dibeli konsumen merupakan barang yang dikenakan pajak.

Ini juga membuktikan bahwa Antam, menjual emas murni dan taat dengan ketentuan pemerintah. Hal ini tercantum pada aturan yang berlaku dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang berlaku 1 Maret 2017, maka perdagangan emas batangan ini dikenai PPh 22. Selaku para pembeli emas pun tidak perlu repot dan khawatir karena pajak PPH 22 ini dibebankan oleh produsen saja, bukan pembeli emas batangan. 

Cara menghitung pajak penjualan emas batangan

Berapa besaran pajak penjualan emas batangan? Berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK tersebut ditetapkan PPh 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dari harga jual emas batangan.

Namun, sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP Kemudian berdasarkan Pasal 3 ayat (4) masih dari PMK yang sama, produsen emas batangan akan menyetorkan pajak penghasilan badan tersebut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Maka bila kamu ingin membeli emas batangan pun tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak penghasilan tersebut.

Maka cara menghitung pajak penghasilan untuk emas batangan adalah nilai keseluruhan emas yang sudah dikalikan dengan harga emas pergram kemudian dikalikan 0,45% (tariff PPh 22). Hal inipun tidak berlaku dengan pajak emas perhiasan. 

Namun, yang perlu diperhatikan adalah saat penjualan emas kembali (buyback). Ada peraturan dimana buyback di atas Rp 10 juta dikenakan pajak 1,5%. Tarif pajak berlaku untuk kelipatannya bagi yang tidak memiliki NPWP. 

Namun inipun tidak membuat kalian merugi karena perlu diketahui bahwa pajak yang dikenakan pada emas ini hanyalah terjadi sekali saat transaksi jual beli saja. Hal ini berbeda dengan pajak properti atau tanah yang dikenakan pajak rutin misalnya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Begitu pun tabungan dan deposito yang kena potongan pajak pertambahan nilai dari setiap bunga yang dihasilkan. 

Sumber: Cermati, Okezone, Kompas

Baca juga:

Trump Klaim Tiongkok Lebih Butuh Berdamai, Harga Emas Antam Naik Tipis

7 Alasan Nabung Emas di Pluang Paling Aman

Ditulis oleh
channel logo

Dewi Kharisma

Right baner

Bagikan artikel ini

Apakah artikel ini berguna untukmu?

like
like
Artikel Terkait

Artikel Terkait

Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1

Daftar